Pemberian Hak Integrasi Lapas Permisan Nusakambangan Tahun 2022
Cilacap - Sepanjang tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah memberikan Hak Integrasi kepada 103 Narapidana. Hak Integrasi tersebut meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Asimilasi Rumah.
Baca juga:
Lomba Forikan Sumbar, Sijunjung Raih Juara 2
|
Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022 ini Lapas Permisan telah berupaya dengan maksimal untuk memberikan Hak Integrasi kepada para Narapidana, Sabtu (31/12/2022).
Sebanyak 94 Narapidana telah menerima hak integrasi PB. Yang dimaksud dengan Hak Integrasi PB adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan juga masyarakat.
Selanjutnya 7 Narapidana telah mendapatkan program CMB pada tahun ini. Yang dimaksud dengan CMB adalah proses Pembinaan Narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar Lapas.
Terakhir terdapat 2 Narapidana yang telah mendapatkan program Asimilasi Rumah. Asimilasi sendiri merupakan program reintegrasi Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat.
Pemberian Hak Integrasi ini didasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep dari pembalasan dan penjeraan.
Kalapas Permisan, Mardi Santoso menjelaskan bahwa Lapas Permisan sebagai UPT Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
"Lapas Permisan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak-hak dari para warga binaan kami, salah satunya adalah pemberian hak integrasi ini, " ujarnya.