Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024

    Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024

    Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Hingga saat ini, Divpropam telah menggelar tujuh kali sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pelanggaran etik yang terjadi dalam penanganan kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa dari total tujuh sidang yang telah dilaksanakan, tiga terduga pelanggar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara empat lainnya dikenai sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

    "Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran kode etik. Sidang etik yang dilaksanakan ini adalah bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas kami, di mana prosesnya diawasi langsung oleh Kompolnas, " tegas Kombes Pol Erdi dalam keterangannya.

    Pada hari ini, sidang KKEP kembali digelar terhadap dua terduga pelanggar, yaitu Ajun Inspektur Muda (Ajmg) dan Wth, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.

    Dalam persidangan, terungkap bahwa Ajmg yang bertugas di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diduga meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan penonton konser DWP 2024 yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Atas tindakan tersebut, sidang KKEP menyatakan bahwa Ajmg telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.

    Putusan Sidang :

    1. Sanksi Etika:
    - Perilaku dinyatakan tercela.
    - Ajmg wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
    - Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

    2. Sanksi Administratif:
    - Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
    - Mutasi demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.

    Ajmg menyatakan banding atas putusan tersebut.

    Kasus serupa juga menimpa Wth yang saat itu menjabat di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia juga terbukti meminta uang kepada para penonton konser DWP 2024 yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal Perpol No. 7 Tahun 2022.

    Putusan sidang:

    1. Sanksi Etika:
    - Perilaku dinyatakan tercela.
    - Wth wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
    - Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

    2. Sanksi Administratif:
    - Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
    - Mutasi demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.

    Sama halnya dengan Ajmg, Wth juga menyatakan banding atas putusan sidang.

    "Sidang etik ini menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun, khususnya yang mencederai kepercayaan publik. Penegakan hukum harus bebas dari penyimpangan, " ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

    Polri menegaskan bahwa hasil pemeriksaan telah diklasifikasikan sesuai peran masing-masing pelanggar, termasuk sanksi yang diberikan berdasarkan wujud pelanggaran. Proses sidang etik ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Timika Ajarkan Matematika Metode...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat di Perbatasan/Jalan Sepi pada malam hari
    Polsek Rancah Datangi TKP Pencurian Hewan Ternak Warga di Desa Kawunglarang
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Giat Sambang, Guna Sosialisasi TPPO Kepada Warga Desa Binaan
    Anggota Polsek Tirtajaya Sambangi Scurity Pertamina SP RDL dimalam hari
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Danskadron Udara 5 Pimpin Upacara Pemakaman  Almarhum Peltu Muhammad Nur Kadir Di Tempat Pemakaman TNI AU Padangalla
    Jelang Akhir Tahun 2024, Kades Talaga Bersama Masyarakat Pers dan PHRI Pokja Gelar Tasyakuran dan Penyematan Nama Sungai Gus Ipul
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Nasdem Kota Bogor Apresiasi Pencalonan Farhat di Pilwalkot
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Jelang Akhir Tahun 2024, Kades Talaga Bersama Masyarakat Pers dan PHRI Pokja Gelar Tasyakuran dan Penyematan Nama Sungai Gus Ipul
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Transformasi Penilaian Skripsi di Perguruan Tinggi: Menuju Publikasi Ilmiah sebagai Standar Kelulusan
    Para Pekerja Terminal 1, Curhat ke Personel Polresta Bandara Soekarno Hatta
    Panglima TNI Pimpin Serah Terima Dua Jabatan Strategis TNI
    Hari Ini, 6.961 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
    6.053 Calon Mahasiswa Ikuti Tes UTBK-SNBT 2023 di Universitas Udayana

    Ikuti Kami