CILACAP - 1 (Satu) warga binaan kasus Terorisme Lapas Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, dilakukan asesmen oleh Wali Napiter Lapas Permisan, Jumat (06/01/2023).
Asesmen Tingkat Resiko Narapidana menggunakan alat asesmen yakni Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan Nusakambangan.
Hal ini sebagai langkah yang telah Lapas Permisan Nusakambangan penuhi dalam pemenuhan Hak Bersyarat bagi Warga Binaan dan untuk program pembinaan selanjutnya terhadap WBP tersebut.
Pada saat akan melakukan Asesmen, Wali Napiter menanyakan berbagai data mulai yang terdapat dalam ISPN, sampai latar belakang kasus yang telah dilakukan. WBP juga diharuskan bersikap kooperatif dan jujur dalam pengambilan data. Pada saat dilakukan Asesmen data yang didapat valid sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan langkah pembinaan yang tepat untuk Warga binaan pemasyarakatan.
Hak bersyarat diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat (2) huruf c tertulis bahwa "telah menunjukkan penurunan tingkat resiko".
Begitu juga sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Candra Putra Perwira, selaku Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan mengatakan, bahwa pemberian Hak Bersyarat bagi Warga Binaan semakin kami optimalkan.
"Kami selalu tingkatkan pelayanan bagi Warga Binaan dalam hal pemberian hak bersyarat, " ungkap Candra.